Dinas PPKUKM Memulai Layanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang Alat UTTP

Rabu, 05 Januari 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 3013

Cap Tanda Tera Diresmikan, Dinas PPKUKM Mulai Pelayanan Kemetrologian Tahun 2022

(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta memulai Pelayanan Kemetrologian Tera dan Tera Ulang terhadap alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) tahun 2022 seiring dengan telah diresmikannya Cap Tanda Tera (CTT).

CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit

Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, dalam menyelenggarakan pelayanan kemetrologian, khususnya tera atau tera ulang diperlukan CTT sebagai tanda jaminan kebenaran UTTP sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 115 Tahun 2018 tentang Unit Metrologi Legal.

Ia menambahkan, sesuai Permendag RI Nomor 125 Tahun 2018 tentang CTT, CTT dirancang secara khusus dan terbuat dari bahan tertentu dengan bentuk, material dan kegunaan yang telah ditentukan, terdiri atas tanda tera sah, tanda tera batal, tanda daerah, tanda jaminan dan tanda pegawai berhak.

"CTT dibubuhkan secara langsung dengan cara dicap atau dijepit menggunakan tang segel. Saya berpesan kepada Unit Pengelola Metrologi, agar melaksanakan pelayanan kemetrologian secara maksimal dan menjaga kekompakan," ujarnya, Rabu (5/1).

Sementara itu, Kepala UPT Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas PPKUKM mendapatkan CTT dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI sebanyak 111 buah pada tahun 2022, terdiri dari 38 tanda sah, satu tanda batal, 23 tanda jaminan dan 15 tanda inisial pegawai berhak.

"CTT ini dibubuhkan pada UTTP yang telah diuji," terangnya.

Menurutnya, tingginya pembubuhan dapat menyebabkan rusaknya CTT. Berdasarkan catatan Dinas PPKUKM DKI Jakarta terdapat CTT yang rusak pada tahun 2021 terdiri dari enam tanda jaminan plombir rusak ringan dan tujuh rusak berat. Kemudian, 10 tanda inisial pegawai berhak plombir rusak ringan dan tiga rusak berat.

"CTT dibubuhkan pada UUTP yang telah diuji di antaranya, tera ulang timbangan, tera ulang pompa ukur di SPBU dan tera meter air rumah tangga," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan Alat UTTP di Cikini Gold Centre

Kamis, 20 Februari 2020 2487

Dinas KUKMP Tambah 10 Petugas Penera Tahun Ini

Dinas KUKMP Tambah 10 Petugas Penera Tahun Ini

Jumat, 15 Februari 2019 3383

11 Pasar di Jakarta Raih Penghargaan Pasar Tertib Ukur

11 Pasar di Jakarta Raih Penghargaan dari Kementerian Perdagangan

Rabu, 18 Desember 2019 5291

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282631

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks