Rabu, 18 Desember 2019 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Erikyanri Maulana 5292
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
11 pasar di DKI Jakarta mendapat predikat Pasar Tertib Ukur Tahun 2019 dari Kementerian Perdagangan RI.
Ke-11 pasar tersebut terdiri dari lima pasar lokasi binaan (Lokbin) Dinas KUKMP DKI Jakarta, lima pasar binaan PD Pasar Jaya, dan satu pasar yang dikelola oleh swasta.
Lima Pasar Lokbin peraih Penghargaan Pasar Tertib Ukur 2019 yakni, Pasar Lokbin Rorotan, Pasar Lokbin Cempaka Sari, Pasar Lokbin Meruya, Pasar Lokbin Bintaro, dan Pasar Lokbin Muria Dalam.
Sedangkan untuk pasar tradisional yakni, Pasar Koja Baru, Pasar Glodok, Pasar Mayestik, Pasar Enjo, Pasar Kramat Jati. Adapun pasar yang dikelola swasta peraih penghargaan Pasar Tertib Ukur yakni Pasar Fresh Market-PIK.
Kepala Unit Pengelola Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, Johan Taruma Jaya mengatakan, penghargaan Pasar Tertib Ukur merupakan apresiasi dari Kementerian Perdagangan terhadap pasar-pasar di seluruh Indonesia yang telah melaksanakan kegiatan perdagangan dengan alat-alat ukur maupun timbangan dalam kondisi baik, tertera, dan terkalibrasi.
"Ke-11 pasar ini kita persiapkan yang diusulkan sebagai Pasar Tertib Ukur. Kami lakukan pembinaan, pemantauan, dan pengawasan fokus di 11 pasar ini. Memang ini kita target dan bagaimana kriteria Pasar Tertib Ukur itu bisa kita dapatkan," ujar Johan, Rabu (18/12).
Johan menjelaskan, sebelumnya 11 pasar yang diajukan tadi ditinjau langsung dan dicek secara khusus oleh tim dari Kementerian Perdagangan RI untuk memastikan pasar-pasar yang diusulkan tersebut layak menjadi Pasar Tertib Ukur.
"Kemudian setelah peninjauan lapangan dan mendapat asistensi dari tim Kementerian Perdagangan, 11 pasar ini dinilai dan dinyatakan layak untuk mendapatkan predikat Pasar Tertib Ukur pada tahun 2019 ini," kata Johan.
Dikatakan Johan, penghargaan sebagai Pasar Tertib Ukur ini bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk bertransaksi karena adanya kepastian terhadap alat ukur di pasar-pasar tersebut.
"Kepercayaan masyarakat lebih meningkat lagi kepada pedagang yang melakukan transaksi atau kegiatan perdagangan yang ada di pasar-pasar yang mendapatkan penghargaan Pasar Tertib Ukur pada tahun 2019 itu," kata Johan.
Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan RI mengundang Pemprov DKI Jakarta untuk menerima langsung penghargaan Pasar Tertib Ukur di Bandung pada hari Jumat 20 Desember 2019 mendatang.
Sebagai bentuk apresiasi, 11 pasar peraih penghargaan Pasar Tertib Ukur ini juga bakal mendapat alat timbangan portable yang nantinya akan digunakan untuk Pos Ukur Ulang.
"Pembeli bisa mengukur kembali produk atau barang yang dia beli dari pedagang di pos ukur ulang, apakah setelah ditimbang sesuai atau justru berbeda. Kalau tidak sama pembeli bisa komplain dan akan kita lakukan pembinaan lagi kalau ada hal-hal seperti itu," kata Johan.
Johan menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan, pembinaan, dan sosialisasi di 11 pasar peraih Pasar Tertib Ukur itu supaya predikat tersebut bisa dipertahankan dan semakin mendapat kepercayaan masyarakat.
"Kami juga sedang melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pasar-pasar calon yang akan kita usulkan jadi Pasar Tertib Ukur. Tahun depan target minimal 11 pasar, kalau bisa lebih," tandas Johan.