Senin, 02 Januari 2023 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1466
(Foto: doc)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta telah menera ulang 8.616 alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dari 353 SPBU di wilayah Jakarta selama 2022.
Kepala UP Metrologi Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Nurhidayat merinci, dari 353 SPBU yang didatangi, 73 SPBU di antaranya berada di Jakarta Barat, 34 SPBU di Jakarta Pusat, 97 SPBU di Jakarta Selatan, 59 SPBU di Jakarta Utara dan 90 SPBU di Jakarta Timur.
Tera ulang alat UTTP di SPBU ini merupakan upaya perlindungan konsumen dan kepastian hukum atas kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.
“Melalui tera ulang ini diharapkan konsumen mendapat perlindungan
dan tidak dirugikan dari hasil pengukuran di SPBU," ujarnya, Senin (2/1).Nurhidayat menjelaskan, kegiatan tera ulang ini sekaligus untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan serta tanda tera. Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Berdasarkan hasil pengawasan, semua pompa ukur BBM di SPBU bertanda tera sah yang berlaku. Kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan masih dalam batas toleransi yang diizinkan,” tandasnya.