Senin, 25 Juli 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 2349
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta melaksanakan pengawasan alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) di 22 pasar tradisional maupun modern pada Juli 2022 ini.
Pengawasan ini dilaksanakan dengan melibatkan personel dari Seksi Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, pengawasan dilakukan untuk melindungi konsumen dari kecurangan penggunaan alat ukur dan barang dalam keadaan terbungkus yang dilakukan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
“Kegiatan ini sekaligus juga bertujuan untuk mempertahankan gelar Daerah Tertib Ukur (DTU) yang telah diberikan Kementerian Perdagangan RI untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta Tahun 2021,” ujarnya, Senin (25/7).
Ratu menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan melakukan pemeriksaan secara kasat mata terhadap tanda tera dan kelayakan alat UTTP yang digunakan pelaku usaha dalam melakukan transaksi seperti, timbangan elektronik dan timbangan manual.
Hingga kini, Dinas PPKUKM DKI Jakarta masih menemukan alat UTTP pelaku usaha di beberapa pasar yang belum ditera ulang. Maka itu, pelaku usaha atau pedagang didorong untuk menera ulang alat UTTP yang akan dijadwalkan secara periodik untuk dilakukan sidang tera ulang di pasar tersebut.
“Setelah pengawasan kita serahkan data alat UTTP yang bisa diteraulangkan ke UP Metrologi untuk ditindaklanjuti. Kita juga minta langsung Perumda Pasar Jaya memfasilitasi pedagangnya yang ingin meneraulang alat UTTP dengan membuat surat pengantar ke UP Metrologi,” urai Ratu.
Menurut Ratu, selain alat UTTP, barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) yang beredar di pasaran juga diawasi dengan cara melakukan pengujian kuantitas dan labeling
terhadap komoditas produk.Barang dikategorikan BDKT apabila penggunaan produk harus dirusak kemasannya seperti, biskuit kaleng, kecap, beras, sirup, dan bahan pokok penting.
Dari hasil pengawasan, umumnya kesalahan terdapat pada pelabelan (labeling) yang tidak sesuai standar internasional seperti penulisan satuan berat atau volume pada label yang tertera di barang tersebut.
Untuk BDKT, sambung Ratu, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka Dinas PPKUKM akan memanggil produsen barang tersebut untuk memberikan konfirmasi dan klarifikasi, bukan kepada pedagangnya.
“BDKT masih dalam proses pengumpulan barang untuk diuji UP Metrologi. Kita hanya meminta kepada produsen untuk klarifikasi dan lakukan perbaikan cetakan pada proses produksi berikutnya agar sesuai dengan standar internasional yang berlaku,” katanya.
Ratu menambahkan, pengawasan alat UTTP dan BDKT merupakan bentuk perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi konsumen, tapi juga penjual.
“Ada manfaat untuk keduanya. Ketika nanti pembeli menimbang barang yang dibeli di timbangan rumahnya tidak sesuai, penjual bisa memberi klarifikasi bahwa alat UTTPnya sudah ditera ulang,” tandasnya.
Berikut 22 pasar lokasi kegiatan pengawasan alat UTTP dan BDKT:
1. Pasar Sunan Giri.
2. Pasar Pulo Gadung.
3. Pasar Bidadari.
4. Pasar Enjo.
5. Pasar Ciracas.
6. Pasar Cempaka Putih.
7. Pasar Kenari.
8. Pasar Paseban.
9. Pasar Serdang.
10. Pasar Sumur Batu.
11. Pasar Pademangan Barat.
12. Pasar Pademangan Timur.
13. Pasar Koja Baru.
14. Pasar Sunter Podomoro.
15. Pasar Kelapa Gading.
16. Pasar Mandiri Kelapa Gading.
17. Pasar Tugu.
18. Pasar Slipi.
19. Pasar Pos Pengumben.
20. Pasar Mayestik.
21. Pasar Manggis.
22. Pasar Radio Dalam.