Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Dunih 6351
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang saluran Jalan Duri Intan Raya, RW 12, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditertibkan Satpol PP.
Wakil Camat Kebon Jeruk, Supriyadi mengatakan, penertiban lapak PKL melibatkan 40 petugas gabungan Satpol PP, jajaran kecamatan dan petugas PPSU kelurahan. Bangunan yang ditertibkan rata-rata bermaterialkan tripleks dan kayu yang didirikan di atas saluran untuk berdagang makanan, kios rokok, dan konter pulsa.
“Keberadaan lapak PKL tersebut telah menutup saluran dan membuat jadi kumuh, makanya kami bongkar,” ujar Supriyadi, Rabu (29/7).
Sesuai aturan, seminggu sebelum ditertibkan, pihaknya melalui petugas kelurahan setempat telah memberikan surat peringatan agar pemilik lapak mengosongkan tempatnya sendiri. Namun, mereka tidak mengindahkan surat tersebut.
“Tapi, karena hingga batas akhir tidak juga diindahkan, maka kami tertibkan dengan membongkar semua lapak,” tandas Supriyadi.