Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 2661
(Foto: Ilustrasi)
Pihak Kecamatan Mampang Prapatan mengancam segera membongkar lima bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 200 meter persegi milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) di Kelurahan Kuningan Barat, Jakarta Selatan.
Sekretaris Camat Mampang Prapatan, Syaiful Rahman mengungkapkan, lima bangunan tersebut diketahui sudah berdiri sejak 2009 lalu. Bangunan berbentuk semi permanen itu dimanfaatkan para penghuninya untuk berjualan.
"Kelima bangunan melanggar karena berdiri di atas lahan milik negara sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," kata Syaiful, Rabu (29/7).
Syaiful menuturkan, para penghuni telah meminta dilakukan penundaan pembongkaran karena mereka segera pindah ke tempat lain.
"Setelah ditunggu mereka belum juga pindah, makanya kelima bangunan itu segera kami bongkar," ujar Syaiful.
Menurut Syaiful, dari hasil koordinasi, kelima bangunan itu akan dibongkar pada Selasa (4/8). Pembongkaran nantinya melibatkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri.
"Setelah ditertibkan, nantinya akan dibenahi untuk dibuat jalan lintas trotoar untuk pejalan kaki dan akan dibuat taman pinggir jalan," ucap Syaiful.