Jumat, 24 November 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 8942
(Foto: Anita Karyati)
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kepulauan Seribu mengadakan Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di Balai Warga Pulau Sabira, Kepulauan Seribu Utara dari 23-24 November 2023.
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan jemput bola kali ini melibatkan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait untuk memudahkan warga yang membutuhkan beragam
layanan perizinan dan non-perizinan."Layanan di Pulau Sabira ini kita gelar hingga malam hari. Hingga pagi ini jumlah pemohon sudah 146 orang," katanya, Jumat (24/11).
Menurut Erwin, PTK sebagai solusi untuk mempermudah dan mempercepat proses izin dan non-perizinan berkas dokumen warga. Di samping itu mendekatkan diri agar warga yang ingin mengurus perizinan dapat datang langsung ke lokasi.
Ia menjelaskan, 146 pemohon perizinan dan non-perizinan meliputi lima berkas Nomor Induk Berusaha (NIB), dua Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), 53 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), satu pengajuan berkas imigrasi. Kemudian, 27 berkas lapor SPT, enam berkas daftar NPWP dan empat berkas cetak ulang.
Selanjutnya satu berkas pengajuan cerai, delapan berkas BPJS Ketenagakerjaan, empat berkas pengambilan Pas Kapal dan enam berkas permohonan di UPPD serta 29 pemohon administrasi kependudukan
"Layanan ini terbukti efektif. Bahkan disambut antusias warga Pulau Sabira," tandasnya.