Rabu, 29 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3018
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Sebanyak 48 pedagang kaki lima (PKL) di Jalan AM Sangaji, Kelurahan Petojo Utara, Jakarta Pusat, Rabu (29/7), direlokasi ke Pasar Petojo Ilir.
Keberadaan puluhan pedagang filing cabinet ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sebab kios-kios pedagang menempati saluran air.
Pasca relokasi, puluhan petugas Satpol PP kemudian melakukan pembongkaran yang umumnya terbuat dari kayu. Selain itu, beton penutup saluran air pun dibongkar, karena nantinya akan dibersihkan petugas Suku Dinas Tata Air.
"Kita sudah sosialisasikan dan secara persuasif terus disampaikan bahwa mereka berjualan di atas saluran air. Setelah ini mereka direlokasi ke Pasar Petojo Ilir," ujar Fauzi, Camat Gambir.
Dalam melakukan penertiban, kata Fauzi, pihaknya mengerahkan 100 personel. "Salurannya dikuras dan trotoarnya akan langsung ditata," tuturnya.