Minggu, 19 Juli 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 2929
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Dinilai membuat kumuh serta melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sebanyak 85 lapak pedagang kakin lima (PKL) di Jalan Pesing Koneng, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (19/7), dibersihkan petugas Satpol PP.
"Kami sudah sering tertibkan, tapi mereka tetap membandel. Agar tidak ditempati lagi, jalan ini kami pasangi pot bunga serta dijaga Satpol PP," kata Supriyadi, Camat Kebon Jeruk.
Menurut Supriyadi, penertiban berlangsung kondusif karena sebagian besar PKL sedang mudik Lebaran.