Rabu, 30 Agustus 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 4019
(Foto: Tiyo Surya Sakti)
Unit Pelaksana Teknis Pusat Krisis dan Kegawatdaruratan Kesehatan Daerah (UPT PK3D) Dinas Kesehatan (Dineks) DKI Jakarta menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 120 tahun 2016 tentang Standarisasi Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah di kantornya di Jalan Kesehatan RT 03/06, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Kepala UPT PK3D Dinkes DKI Jakarta, Winarto mengatakan, sosialisasi yang diadakan dari 30-31 Agustus 2023 ini mengundang 500 peserta. Ratusan peserta tersebut terdiri dari para kepala seksi kesejahteraan rakyat di kelurahan yang tersebar di wilayah Jakarta.
"Sosialisasi dibagi dua sesi. Hari ini peserta dari Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Besok dari Jakarta Timur dan Jakarta Selatan," ujarnya, Rabu (30/8).
Winarto menjelaskan, dalam sosialisasi ini pihaknya mengundang narasumber atau tenaga ahli berkompeten dari jajarannya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut), Dinas Perhubungan (Dishub), kepolisian, Biro Kesejahteraan Sosial, Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.
Ia berharap, dari sosialisasi ini, mutu dan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga semakin meningkat. Selain itu, keselamatan pasien pengguna ambulans bisa terjamin.
"Sesuai isi pergub, seluruh ambulans di DKI Jakarta harus sudah memenuhi standar dan dapat memberikan pelayanan prima kepada Warga," ucapnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Luigi menambahkan, sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan para pelaku usaha ambulans dalam memberikan standar pelayanan.
Kegiatan tersebut juga diyakini mampu meningkatkan pengetahuan pengemudi dan tenaga kesehatan pelayanan ambulans akan standarisasi tugas, pokok dan fungsinya.
"Semoga ke depannya ambulans di DKI yang jumlahnya kurang lebih 800 unit bisa saling bekerja sama dalam
melakukan standarisasi kendaraannya," tandasnya.