Rabu, 15 Juli 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 4034
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebuah reklame di kawasan Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, diduga melanggar aturan karena berdiri di kawasan bebas reklame (white area).
Kasudin Penataan Kota Jakarta Pusat, Deddy Widaryawan mengatakan, saat ini reklame tersebut sedang dalam proses izin mendirikan reklame.
"
Jumat (10/7) malam lalu, saat kami hendak bongkar pemilik datang dengan membawa tanda terima Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP), jadi masih dalam proses ," kata Deddy, Rabu (15/7).Pihaknya, lanjut Deddy, sudah berkoordinasi ke BPTSP dan saat perizinan tersebut sedang dalam proses untuk dinilai. Jika izin mendirikan bangunan (IMB) tidak keluar, maka pihaknya akan langsung melakukan pembongkaran. Namun jika izin keluar, maka yang bertanggungjawab BPTSP, pihaknya hanya melakukan eksekusi pembongkaran sesuai dengan petunjuk BPTSP.
"Pemilik minta waktu dua minggu, tapi kami tolak dan kami berikan waktu satu minggu, habis lebaran kami bongkar," ujarnya.