Senin, 06 Juli 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Agustian Anas 3973
(Foto: Rudi Hermawan)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan menertibkan sebuah papan reklame di Jalan Suryopranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Pasalnya, papan reklame berukuran 5x10 meter persegi tersebut berdiri di kawasan white area yang harusnya bebas dari reklame.
Kepala Bagian Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Pemkot Jakarta Pusat Yuswendri mengaku sudah mengetahui hal itu. Dia mengatakan, papan reklame itu sudah berdiri sejak tiga bulan lalu. Pihaknya sudah mengirimkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar (SPB) kepada pemilik papan reklame tersebut.
"Kita sudah koordinasi dengan Sudin Tata Kota. Dalam waktu dekat akan kita bongkar," ujarnya, Senin (6/7).
Sebelumnya, Pemkot Jakarta Pusat
sudah membongkar sembilan papan reklame yang berada di kawasan Harmoni. Pembongkaran dilakukan karena reklame tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan berada di white area.