Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Widodo Bogiarto 3390
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Pengendara bermotor yang menggunakan jasa parkir di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, diimbau untuk mengikuti aturan parkir yang sudah diterapkan. Pasalnya dalam waktu dekat para pelanggar parkir bisa dikenakan denda 20 kali lipat dari tarif parkir.
Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Sunardi Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengodok tentang Peraturan Gubernur (Pergub) denda parkir on street di Terminal Parkir Electronic (TPE).
"Ke depan, kalau pengguna jasa parkir tidak membayar parkir atau lewat waktunya parkir wajib bayar 20 kali lipat. Hal ini agar masyarakat tidak bisa menyogok petugas parkir karena akan kena hukuman," kata Sunardi, Senin (13/7).
Sunardi menjelaskan, draf pergub masih dikoordinasikan dengan Biro Hukum Pemprov DKI. Pemberlakuan ini akan sejalan dengan penerapan sanksi penggembokan kendaraan pada Agustus mendatang.
"Nanti ada alatnnya dengan sistem andro
i d, di scan di nomor pelat kendaraan, akan ketahuan dia kapan masuk dan kapan keluar sehingga wajib membayar sesuai jamnya. Kalau memang dia parkir dua jam bayarnya Rp 10 ribu, jangan parkirnya dua jam tapi bayarnya satu jam," jelas Sunardi.