Jumat, 01 Mei 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 5234
(Foto: doc)
Unit Pelayanan (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tegas, berupa pemecatan terhadap juru parkir yang ketahuan curang saat bertugas menjaga parkir elektronik dengan menggunakan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE).
Kepala UP Perpakiran Dishubtrans DKI, Sunardi Sinaga mengaku telah memperoleh informasi terkait kecurangan yang dilakukan sejumlah juru parkir meter yang bertugas di Jalan Boulevard, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Salah satu kecurangan juru parkir yang kerap dilakukan, kata Sunardi, yakni pengendara tidak membayar parkir di mesin TPE yang telah tersedia di jalan tersebut, melainkan membayar tunai. Ironisnya, uang tunai yang diterima juru parkir tidak sesuai dengan tarif parkir yang harus dibayar pengendara pemakai jasa parkir.
"Tidak lama lagi, kami akan berlakukan penegakkan hukum. Kita masih melakukan penelusuran terkait hal itu," kata Sunardi, Jumat (1/5).
Sunardi menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ada juru parkir yang terbukti curang dalam hal pembayaran parkir, pihaknya akan melakukan pemecatan.
Hal berbeda justru diungkapkan Heru (50), seorang juru parkir di Jalan Bulevard. Ia mengaku kerap bersitegang dengan pengendara pengguna jasa parkir meter karena mereka enggan membayar parkir sesuai tarif yang ditentukan mesin TPE.
"Saya terpaksa sering mengalah. Malahan muka saya pernah dilemparin uang Rp 2.000 karena pengendara itu nggak mau bayar parkir lewat mesin parkir meter," keluh pria asal Kemayoran, Jakarta Pusat ini.
Menurut Heru, sebenarnya jika pengendara membayar dengan uang tunai dengan tidak menjadi masalah, asal sesuai dengan tarif yang dikenakan mesin parkir meter. Sebab masing-masing juru parkir sudah disiapkan kartu parkir berisi saldo Rp 500 ribu.