Revisi Perda Tibum untuk Sanksi Keras Pembuang Sampah

Senin, 13 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Lopi Kasim 3157

Terapkan Sanksi Lebih Keras ke Pembuang Sampah, DKI Revisi Perda Tibum

(Foto: Ilustrasi)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat formulasi khusus untuk memberikan sanksi lebih keras kepada warga yang masih nekat membuang sampah sembarangan.

‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa

Formulasi tersebut rencananya akan dibuat dengan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang selama ini dipakai sebagai payung hukum sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ‎OTT pembuang sampah yang telah dilakukan para lurah, camat dan walikota masih dilematis karena terkendala dengan anggaran sidang tipiring.

‎"Ini dilema, tolong segera dicarikan solusi. Kalau kita sidang Tipiring itu anggarannya pakai dari mana. Ada nggak cost untuk ini. Maksud saya ini dianggarkan saja, kira-kira dilarikan ke mana," katanya dalam rapat pimpinan (Rapim) di Ruang Rapim, Balaikota, Senin (13/7).

Menurut Saefullah, anggaran sidang tipiring yang melibatkan hakim dan jaksa pengadilan selama ini membutuhkan anggaran untuk keperluan sewa tenda dan pembayaran honor penegak hukum. Karena itu, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu membuat pos anggaran khusus untuk menunjang kegiatan tersebut.

"Kita mau bantu walikota terhadap beban biaya sidang seperti ini. Apakah bisa dibayar dengan benar sesuai kegiatan yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Selama ini kan belum jelas," tuturnya.

Mantan Walikota Jakarta Pusat ini juga meminta Biro Hukum dan Dinas Kebersihan DKI membuat formulasi khusus untuk memudahkan mekanisme penerapan sanksi dalam sidang tipiring. Salah satunya dengan merevisi Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Saefullah menyampaikan, selain mekanismenya cukup rumit, penerapan sanksi denda pada sidang tipiring selama ini kurang memberikan efek jera terhadap pelanggarnya. Atas dasar itu, perlu dibuat aturan lebih tegas untuk mengoptimalkan penerapan aturan tersebut.

‎"‎‎Makanya Perdanya direvisi untuk memberikan sanksi lebih keras. Walau nantinya akan terjadi perdebatan yang luar biasa. Kita mau di aturan dibahas sampai detailnya, supaya pembuang sampah betul-betul kapok," tandasnya.

BERITA TERKAIT
 OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

OTT Pembuang Sampah akan Digelar Secara Periodik

Senin, 13 Juli 2015 3934

 Buang Sampah Sembarangan Di Jakut Denda Rp 101ribu

Buang Sampah Sembarangan, 120 Warga Didenda

Selasa, 10 Maret 2015 4081

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Buang Sampah Sembarangan, 114 KTP Warga Ditahan

Senin, 09 Maret 2015 4262

 OTT Jakut Akan Awasi Ketat 40 Lokasi

40 Titik Lokasi Pembuangan Sampah Liar Diawasi

Jumat, 06 Maret 2015 5373

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468507

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307244

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283953

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks