Selasa, 10 Maret 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Lopi Kasim 4080
(Foto: doc)
Lantaran membuang sampah sembarangan saat digelar razia operasi tangkap tangan (OTT) kebersihan, sebanyak 120 warga di Jakarta Utara mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (10/3). Seluruh terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Perda No 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan dikenakan denda sebesar Rp 101.000.
120 warga tersebut 44 merupakan warga Kecamatan Kelapa Gading, 18 warga Pademangan, 18 warga Cilincing, 17 warga Tanjung Priok, 15 dari Penjaringan, dan 8 lainnya warga dari Kecamatan Koja.
Walikota Jakarta Utara, Rustam Efendi, mengatakan, operasi yustisi tersebut bertujuan agar warga Jakarta Utara lebih tertib dalam membuang sampah dan menjaga kebersihan. Menurut Rustam, setelah ini pihaknya berencana menggelar operasi tangkap tangan rutin per dua minggu sekali.
"Mudah-mudahan sanksi yang diberikan membuat warga jera. Ke depannya kita berharap Jakarta Utara menjadi kota yang bersih dan tertib dalam segala aspek," ujarnya, Selasa (10/3).
Kasatpol PP Jakarta Utara, Iyan Sophian Hadi mengatakan, keseluruhan denda yang dihimpun sebesar Rp Rp 12.120.000. "Ini juga merupakan pembelajaran bagi masayarakat umumnya. Kalau yang sudah terjaring tapi nanti tertangkap lagi, dendanya bisa mencapai 2-3 kali lipat dari ini," tegasnya.
Selain OTT tertib kebersihan, Iyan mengungkapkan juga berencana menggelar OTT Tertib lain yang termasuk dalam program 5 Tertib DKI Jakarta. Yakni, tertib lalu lintas, tertib pedagang kaki lima (PKL), tertib hunian, dan tertib demonstrasi.
Diyono, warga RT 01/07, Pademangan Barat, mengaku tertangkap saat membuang sampah di Pasar Rajawali, Jl Hidup Baru, Pademangan. Atas kesalahan yang dilakukan, dirinya pun tak luput dari sanksi denda. "Saya gak nyangka dan kapok buang sampah sembarangan. Tapi bagus juga sih supaya masyarakat yang lain tertib membuang sampah pada tempatnya," katanya.