Jumat, 06 Maret 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 5371
(Foto: doc)
Pemkot Administrasi Jakarta Utara mengawasi ketat 40 titik yang diketahui menjadi lokasi rawan pembuangan sampah liar. Nantinya, warga yang kepergok membuang sampah sembarangan, akan dikenai sanksi mulai dari teguran sampai tindak pidana ringan (tipiring).
Ke-40 titik lokasi pembuangan sampah liar yang diawasi tersebut umumnya berada di bantaran kali dan jalan utama yang tersebar di enam wilayah kecamatan di Jakarta Utara. Puluhan titik itu diantaranya, Jalan Gunung Sahari, Jalan Budi Mulya, perlintasan kereta di lingkungan RW 01, 05, 06, 08 Kelurahan Koja, Jalan Boulevard Artha gading, Jalan Bukit Gading Timur serta Jalan Boulevard Barat.
"Kami sudah mulai mengawasi sejak Kamis (5/3) malam hingga Senin (9/3). Operasi tangkap tangan (OTT) ini difokuskan ke sejumlah kali dan jalan utama," kata Sophian Hadi, Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Jumat (6/3).
Sophian menuturkan, warga yang kedapatan membuang sampah akan dikenakan sanksi. Pengawasan akan dilakukan secara ketat selama 24 jam.
Wakil Walikota Jakarta Utara, Wahyu Haryadi menambahkan, OTT bertujuan meningkatkan kesadaran warga dan menciptakan kota Jakarta Utara yang bersih.
"Semoga dengan OTT akan membangkitkan kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya," ujar Wahyu.