Selasa, 10 Juni 2014 Reporter: Rio Sandiputra Editor: Widodo Bogiarto 3874
(Foto: doc)
Menjelang bulan suci Ramadhan, kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat kembali dipenuhi pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangannya di jalan. Tidak hanya itu, parkir liar juga kembali bermunculan di pasar
tekstil terbesar se-Asia Tenggara tersebut. Maraknya PKL yang berjualan di jalan dan parkir liar berdampak lalu lintas di kawasan itu selalu macet. Kemacetan yang terjadi pun berimbas di ruas jalan lainnya, seperti Cideng Barat, Jl Cideng Timur, Jl Jatibaru, hingga Jl Kebon Sirih.Pemandangan tersebut sontak membuat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama geram. Untuk membuat efek jera agar PKL tidak lagi berjualan di jalan, mantan anggota Komisi II DPR itu, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili para PKL yang terjaring penertiban, untuk menjatuhkan vonis denda seberat-beratnya.
"Hakim sekarang dengan kasus tipiring hanya beri denda Rp 100 ribu. Kita inginnya bisa Rp 20 juta atau dihitung per item Rp 100 ribu dari barang dagangannya yang kita sita," ujar Basuki disela sidak di Kantor Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (10/6).
Bukan hanya itu, Basuki juga akan melakukan tindakan tegas kepada PKL maupun yang menyewakan lapak. Mereka akan ditangkap atas pelanggaran yang dilakukan. "Kita akan tangkap, juga yang menyewakan. Dan akan kita kejar juga pajaknya, nanti ada operasi besar-besaran," tegas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Selain Pasar Tanah Abang, Basuki juga ingin merapikan kawasan Monas dari para PKL. Seluruh PKL yang berdagang tidak pada tempatnya akan ditertibkan. "Monas juga kita bersihkan, PKL yang di trotoar dan taman kita batasi," ucapnya.
Namun bagitu, lanjut Basuki, akan ada penataan tempat untuk para PKL yang ditertibkan. Dan para PKL diwajibkan untuk membuka rekening di Bank DKI untuk pembayaran retribusi. "Mereka harus buka rekening di Bank DKI, jadi langsung bayar melalui situ. Tidak lagi bayar ke preman," tukasnya.
Langkah ini, imbuh Basuki, memiliki manfaat ganda. Tidak hanya dapat menata PKL lebih baik, pendapatan daerah sudah pasti akan meningkat. "Pendapatan meningkat. Bisa dialokasikan juga untuk TKD (tunjangan kinerja daerah) petugas pelayanan, agar nanti take home pay mencapai Rp 12,5 juta," tandasnya.