Jumat, 10 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 5308
(Foto: Izzudin)
Berdiri di atas jalur hijau, sebuah bangunan ruko dua lantai di Jalan Waru, Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (10/7), dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Keberadaan bangunan tersebut dinilai melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pembongkaran yang melibatkan 25 petugas gabungan ini berlangsung lancar.
"Pembongkaran dilakukan dengan peralatan manual," kata Syukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.
Syukria meng
akui, pihaknya sempat mendapat perlawanan dari pemilik bangunan. Namun akhirnya pembongkaran dilanjutkan, karena pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali, tapi tidak digubris pemilik bangunan."Kami sudah layangkan surat bongkar sendiri tapi tidak dilaksanakan, makanya dibongkar paksa sesuai prosedur," terang Syukria.