Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Lopi Kasim 4298
(Foto: doc)
Sebanyak 274 bangunan bangunan yang bermasalah dengan izin mendapat peringatan dari Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara selama periode Januari hingga awal Juli 2015. Dari jumlah tersebut, 203 di antaranya merupakan rumah tinggal dan 71 non rumah tinggal.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan mengatakan, dari 274 bangunan bermasalah itu ada 237 bangunan yang tindakan penertibannya naik jadi berstatus segel, padahal sudah diberi waktu mengurus izin. "
Yang disegel ada 171 rumah tinggal dan 66 rumah tinggal ," kata Monggur, Kamis (9/7).Kemudian, lanjutnya, dari 237 bangunan yang disegel, 187 bangunan diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB), lantaran tak mengurus perizinan dan peruntukkan bangunan yang menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). "Bangunan yang tindakan penertibannya naik jadi Surat Perintah Bongkar terdiri dari 131 rumah tinggal dan 56 non rumah tinggal," terang Monggur.
Namun demikian, baru delapan bangunan yang ditertibkan atau dibongkar selama periode awal Januari hingga Juli 2015. Bangunan tersebut terdiri dari lima rumah tinggal dan tiga non rumah tinggal.
"Konteksnya kita adalah penertiban bangunan. Di Jakarta ini kalau mau membangun harus punya IMB. Yang kedua, kalau punya IMB laksanakanlah sesuai dengan IMB, fisik bangunan dan penggunaannya juga sesuai dengan IMB. Penertiban atau pembongkaran kami lakukan pada bagian yang tidak sesuai dengan IMB itu. Mana bagian dari rumah yang tidak sesuai dengan gambar izin, itu yang digunting," tutur Monggur.
Monggur menambahkan, selain masalah perizinan, peruntukan bangunan, dan sengketa lahan, penertiban terhadap bangunan bermasalah sempat terkendala keterlambatan anggaran. "Karena terkendala anggaran, baru bulan Juli baru bisa kita gunakan untuk penertiban bangunan bermasalah," ungkap Monggur.