DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun

Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 4361

DPRD dan Pemprov Sepakat Uji Materi UU Rusun

(Foto: doc)

Komisi D (Bidang Pembangunan) DPRD DKI menyarankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI agar mengajukan judicial review (uji materi) Undang-undang Nomor 20 tahun 11 tentang Rumah Susun. Pasalnya, aturan itu dinilai menyulitkan pengembang rumah susun ‎saat membuat pertelaan setelah mengurus dan mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).

UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building

Ketua Komisi D DPRD DKI, Muhammad Sanusi mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2014 tentang  Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi‎, disebutkan areal komersial dibebaskan Pemprov DKI untuk dibangun mal, perhotelan dan juga perkantoran. Namun, aturan tersebut tidak bisa dijalankan karena terbentur dengan UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun.

"UU No 20 tahun 2011 itu tidak pernah mengatur izin bangunan non hunian atau office building. Jika dibiarkan Pemprov DKI bisa digugat pengembang. Makanya UU itu harus dijudicial review. Karena UU itu merugikan Jakarta," katanya, Jumat (3/7).

‎Sanusi menambahkan, dengan masih berlakunya UU tersebut, pengembang mengalami persoalan ketika akan meminta pertelaan ke Gubernur meski telah mengantongi IMB dan SLF. Gubernur tidak akan menandatangani pertelaan itu karena dalam UU No 20 tahun 2011 tidak pernah diatur tentang pembangunan non hunian.

"Pertelaan itu yang bikin Gubernur, tapi saat mau membuat pertelaan pasti tidak dapat ditandatangani Gubernur," bebernya.

Sementara itu, Asisten Sekda DKI Bidang Pembangunan, Mara Oloan Siregar mengaku, akan menindaklanjuti usulan Komisi D DPRD DKI terkait rencana uji materi UU No 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Usulan itu diterima karena UU tersebut dinilai merugikan banyak pihak‎ dan membuat posisi Pemprov DKI rawan gugatan.

"Kita percepat, kalau memang itu kewenangan pusat ya kita ajukan ke pusat. Apapun itu hukumnya. Apakah bikin PP dipercepat atau apapun. Kalau mesti UU ya kita ajukan," jelasnya.

Walau demikian, Mara menjamin, ‎UU tersebut tidak akan membuat roda pembangunan di wilayah DKI terganggu. "Pembangunan di Jakarta akan berjalan terus," tandasnya.

BERITA TERKAIT
JOkowi_batik-meja.jpg

Jokowi Belum Tandatangani Perda RDTR

Kamis, 13 Maret 2014 3474

ahok_wawancara-balkot1012_dokbj.jpg

DKI Susun Perda Zonasi Laut

Rabu, 18 Juni 2014 4080

Pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dijadwal Ulang

Pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir Dijadwal Ulang

Jumat, 19 Juni 2015 4058

Penataan Kawasan Kemang Sebatas Cegah Macet

Berubah Peruntukkan, Kemang Rawan Macet

Sabtu, 20 Juni 2015 4396

Djarot Jamu Delegasi Pemerintah Johor, Malaysia

Soal Tata Ruang, Djarot Minta Saran Pemerintah Johor

Selasa, 16 Juni 2015 3387

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks