Kamis, 09 Juli 2015 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 3385
(Foto: Nurito)
Dinas Sosial DKI Jakarta mengembalikan 85 orang
penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) ke kampung halamannya di Jawa Barat. Mereka terjaring dari hasil operasi penertiban, kemudian ditampung sementara di panti-panti sosial milik Pemprov DKI.Ke-85 PMKS ini diberangkatkan menggunakan bus melalui Panti Sosial Bina Insani 2 Ceger, Cipayung, Jakarta Timur. Mereka diminta tidak kembali lagi ke ibu kota karena dapat dijerat dengan pasal penipuan. Bahkan pihak ketiga yang mengkoordinir PMKS akan dikenai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial DKI, Chaidir mengatakan, seluruh PMKS yang dipulangkan merupakan hasil razia sebulan terakhir. Kecuali dua PMKS lansia, terjaring sejak tujuh bulan lalu dan selama ini dibina di Panti Werdatama Ceger, Cipayung.
Nantinya seluruh PMKS ini akan dititipkan terlebih dulu ke Sub Unit Balai Bina Mandiri di Palimanan, Cirebon, Jawa Barat. Setelah tujuh hari di panti itu, mereka kemudian diantarkan ke rumahnya masing-masing.
"Sebelum dipulangkan, mereka membuat surat pernyataan untuk tidak kembali ke Jakarta. Kalau ternyata datang lagi dan tertangkap maka akan diproses pidana. Karena mereka dianggap melakukan penipuan," ujar Chaidir, Kamis (9/7).
Chaidir mengimbau kepada para PMKS untuk bekerja keras membangun kampung halamannya masing-masing. Mereka juga harus meningkatkan kemampuan diri agar bermanfaat bagi masyarakat lainnya. Keterampilan yang dimiliki akan sangat berguna untuk menjadi modal mencari pekerjaan.
Chadir menambahkan, ke depan sasaran razia PMKS tidak hanya di titik-titik rawan PMKS di pinggir jalan. Akan tetapi, pemukiman warga, terutama di komplek dan tempat-tempat ibadah juga menjadi sasaran petugas. Sebab selama ini PMKS juga banyak berkeliaran di dua titik tersebut dan keberadaannya sudah cukup meresahkan.