Jumat, 03 Juli 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Erikyanri Maulana 2870
(Foto: Reza Hapiz)
Pemprov DKI Jakarta akan menindak tegas penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang masih nekat berkeliaran di ibu kota, terutama saat Ramadan. Mereka yang terjaring razia akan dimasukkan ke panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, para PMKS yang mendiami panti sosial milik Pemprov DKI Jakarta akan diurus dengan baik.
"Kalau tidak ada pekerjaan kita masukkan ke panti. Di panti lumayan kok, satu kali makan Rp 28 ribu loh. Jadi tidak jelek pelayanan DKI untuk panti sosial," kata Basuki di Balaikota, Jumat (3/7).
Dikatakan Ahok, sapaan akrab Basuki, mereka yang masuk ke panti sosial diminta untuk menandatangani surat perjanjian agar tidak kembali ke Jakarta. Jika masih nekat maka ancamannya adalah kurungan penjara. "Kita buat sistem formulir perjanjian, kalau dia ngemis dia tandatangan tidak akan lakukan lagi. Kalau dia lakukan lagi, dia kena KUHP pidana dan penipuan pada Pemda DKI. Bisa dipenjara berapa tahun itu," katanya.
Di Jakarta setidaknya ada 27 panti sosial untuk menampung PMKS yang terjaring. Panti sosial tersebut diantaranya Panti Tresna Werdha Budi Mulia 1, Panti Sosial Bina Insan bangun Daya 2, Panti Sosial Tunas Bangsa, Panti Sosial Cipayung, Panti Sosial Bina Laras, Panti Sosial Kedoya, dan Panti Sosial Bina Insan.
Seperti diketahui, Suku Dinas Sosial Jakarta Selatan menangkap Tibang (70), pengemis yang bisa mengumpulkan uang hingga Rp 3,6 juta selama bulan Ramadan. Dia ditangkap di kawasan Radio Dalam pada Rabu (1/7).
Tibang biasa beroperasi di sekitar Pasar Kebayoran Lama dan Kebayoran Baru. Dia sudah dua kali tertangkap oleh Sudin Sosial.