Selasa, 07 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Lopi Kasim 4190
(Foto: doc)
Sebanyak tiga rumah semi permanen, sepuluh gubuk yang memperluas halaman di sekitar areal tempat pemakaman umum (TPU) Sentiong yang berada di unit Buddha, tepatnya di RW 02, Kelurahan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, akan ditertibkan. Selain mengganggu makam, bangunan tersebut juga telah melanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Ada rumah yang menambah bangunan permanen dan gubuk liar yang melanggar ketertiban umum," kata Heriyanto, Camat Pasar Minggu, Selasa (7/7).
Menurut Heriyanto, bangunan dan gubuk liar yang berdiri di pinggir Jalan Kompleks Bea Cukai, tersebut telah berdiri selama tiga tahun.
"
Kita akan tertibkan karena berdiri di atas lahan yang merupakan aset Distankam DKI Jakarta ," ucapnya.Sementara itu, Kasudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Selatan, Suzi Marzitawati mengatakan, hal itu sudah dirapatkan pada tingkat dinas dan akan ditertibkan setelah Lebaran.