Rabu, 22 Oktober 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Erikyanri Maulana 3969
(Foto: Rudi Hermawan)
Lantaran tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sebuah bangunan berlantai empat di Jl Zamrud Raya, No 227, Kemayoran, dibongkar petugas Sudin Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
Kepala Sudin P2B Jakarta Pusat, Ratu RA mengatakan, sebelum dibongkar, pihaknya sudah berulang kali melayangkan surat peringatan hingga surat perintah bongkar kepada pemilik bangunan. Namun, hal itu tidak digubris sama sekali oleh pemilik bangunan hingga akhirnya dilakukan pembongkaran paksa.
"Bangunan ini tanpa IMB. Kami sudah berikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar, namun tidak digubris oleh pemiliknya," ujar Ratu, Rabu (22/10).
Diakui Ratu, pihaknya sempat terkecoh lantaran terdapat papan IMB pada area proyek bangunan tersebut. "Peruntukkannya hanya boleh tiga lantai, tapi dibangun empat lantai. Papan IMB yang didirikan juga ternyata palsu," katanya.
Untuk membongkar bangunan itu, pihaknya mengerahkan 70 petugas gabungan terdiri dari Sudin P2B, Satpol PP, dibantu TNI/Polri.
Pihaknya, tambah Ratu, juga mengerahkan alat berat berupa bechoe untuk membongkar bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 250 meter persegi tersebut. Meski begitu, tidak seluruh bangunan dibongkar melainkan hanya beberapa bagian tiang saja. Ia berkilah, karena posisi bangunan berada di tengah-tengah pemukiman padat.