Selasa, 07 Juli 2015 Reporter: Izzudin Editor: Widodo Bogiarto 3160
(Foto: Izzudin)
Dua bangunan yang berlokasi di Jalan Ridwan 2, Kelurahan Kebayoran Lama dan Jalan Mpu Sendok 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibongkar petugas Suku Dinas Penataan Kota setempat.
Kedua bangunan tersebut dibongkar karena tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Sebelum dibongkar, petugas sudah berkali-kali memberikan peringatan agar mematuhi aturan yang berlaku.
"Dua bangunan yang dibongkar karena melanggar IMB," kata Sukria, Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Selasa (7/7).
Sukria menuturkan, pembongkaran melibatkan 30 personel gabungan yang terdiri dari Suku Dinas Penataan Kota, Satpol PP, TNI dan Polri. "Karena lokasi berada di pemukiman alat yang digunakan secara manual dengan palu, linggis, pahat dan bor listrik," terangnya.