Senin, 06 Juli 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Widodo Bogiarto 2678
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebuah bangunan dua lantai di Jalan Rawa Bebek, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara, dibongkar paksa karena tidak dilengkapi surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Bangunan di atas lahan 600 meter persegi itu dinilai telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana dan Utilitas dan Pergub Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Monggur Siahaan menyebutkan, bangunan tersebut juga diketahui berdiri di atas jalur hijau. Sebelum dibongkar, pihaknya sudah melakukan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
"Bangunan ini sama sekali tidak memiliki izin. Kalau dari bentuk, kelihatannya berbentuk gudang," ujar Monggur.
Dikatakan Monggur, keberadaan bangunan yang berdiri di bawah saluran udara tegangan ekstra tinggi (sutet) juga tidak sesuai peruntukkan. "Saat ini pendirian bangunan sudah sekitar 25 persen. Kita akan bongkar habis," tegasnya.