Besok, Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Bongkar Bangunan

Senin, 22 Mei 2023 Reporter: Tiyo Surya Sakti Editor: Andry 1081

Besok Batas Akhir Pemilik Ruko Pluit Lakukan Pembongkaran Mandiri

(Foto: Tiyo Surya Sakti)

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara memberi tanda batas pada 20 bangunan yang melanggar aturan di Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara, Pluit, Penjaringan.

Kita sudah memberikan tenggang waktu.

Pemberian tanda batas tersebut sebagai tindak lanjut terhadap Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00 yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara.

Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Muhammadong mengatakan, pemberian tanda batas bangunan ruko yang melanggar ini sudah menjadi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum dilakukan tindakan pembongkaran.

Melalui tanda batas tersebut, pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang nantinya dibongkar.

“Kami bersama UKPD Jakarta Utara sudah meninjau sekaligus memberi tanda batas pada bangunan ruko yang melanggar,” ujarnya, Senin (22/5). 

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya yang melanggar aturan selama empat hari ke depan, terhitung sejak 19-23 Mei 2023.

“Kita sudah memberikan tenggang waktu. Apabila tidak direspon, maka petugas kami yang akan membongkar,” tegasnya.

Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara,

Jogi Harjudanto menyampaikan, Rekomtek telah diberikan kepada Satpol PP sebagai dasar tindakan pembongkaran terhadap pelanggaran bangunan di Ruko Niaga Pluit. 

Ia memaparkan, ada tiga peraturan yang dilanggar pemilik ruko dalam Rekomtek. Pertama Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021. Di pasal 189 ayat 1 dalam aturan ini diketahui pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko karena telah mengakibatkan perubahan fungsi ruang.

Kedua, PP Nomor 21 Tahun 2021. Sesuai pasal 190 ayat 1 dalam aturan itu, pemilik ruko diketahui tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang. Ketiga PP Nomor 21 Tahun 2021. Di pasal 192 ayat 1 dalam aturan tersebut, bangunan ruko diketahui menghalangi akses terhadap kawasan yang dinyatakan sebagai milik umum.

“Dasar hukum lainnya Pergub Nomor 221 Tahun 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum,” ucap Jogi. 

Camat Penjaringan, Depika Romadi memastikan, pihaknya sudah mengambil sejumlah langkah konkret sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran bangunan Ruko Niaga dari Ketua RT 11/03, Pluit.

Langkah yang diambil mulai dari peninjauan lapangan hingga mengumpulkan pihak terkait dan mendorong pemilik ruko untuk membongkar sendiri bangunannya.

“Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini, maka sudah ada kejelasan dasar hukum. Kami akan berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat segera membongkar sendiri bangunannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Dewan Dukung Langkah Tegas Pj Gubernur DKi Tindak Pelanggaran Bangunan

Dewan Dukung Langkah Tegas Pj Gubernur Tindak Pelanggar Bangunan

Kamis, 18 Mei 2023 1540

Pemkot Jakut Akan Tindak Lanjuti Terkait Permasalah Ruko Pluit Besok

Pemkot Jakut Tindaklanjuti Permasalahan Ruko di Pluit

Minggu, 14 Mei 2023 1298

Pemkot Jatim Mulai Lakukan Penataan Lahan eks JT 21

Lahan Bekas Loksem di Pulomas Selatan Bakal Ditata Jadi RTH

Rabu, 17 Mei 2023 1483

PKL di Jalan Jalan Tanjung Selor Ditertibkan

Lapak PKL di Jalan Tanjung Selor Gambir Ditata

Jumat, 05 Mei 2023 1309

Kompensasi Nelayan Direalisasi, Pengerjaan Tanggul Pantai NCICD Segera Dimulai

Warga Kampung Nelayan Sudah Sepakati Pembangunan NCICD

Jumat, 31 Maret 2023 2613

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468503

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307238

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285052

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283951

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282629

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks