Kamis, 18 Mei 2023 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 1541
(Foto: Folmer)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mendukung langkah tegas Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono yang telah mengintruksikan jajaran terkait untuk menindak tegas pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) sejumlah ruko di kawasan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth mengatakan, puluhan bangunan di kawasan Pluit bila terbukti berdiri di atas saluran air atau memakan bahu jalan harus segera dibongkar.
"Tidak boleh ada toleransi karena berdampak negatif secara menyeluruh. Saluran air dan bahu jalan yang beralih fungsi tidak berfungsi optimal sehingga menimbulkan kerugian bagi banyak orang yakni genangan dan kemacetan," ujar Hardiyanto Kenneth, Kamis (18/5).
Ia mengungkapkan, legislatif mendukung langkah Pj Gubernur DKI Jakarta
yang telah menginstruksikan jajarannya menginvestigasi puluhan bangunan ruko di kawasan Pluit yang menguasai saluran dan bahu jalan."Pemprov DKI tidak boleh tinggal diam dan segera ambil tindakan tegas," katanya.
Ia menjelaskan, Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung menjadi dasar hukum Pemprov DKI Jakarta melakukan pemetaan dan penyisiran di wilayah lain untuk menindak tegas pelanggaran bangunan.
"Kami juga mengajak pengusaha untuk mematuhi aturan izin mendirikan bangunan yang berlaku sehingga tidak merugikan kepentingan umum," tandasnya.