Rabu, 06 November 2019 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2039
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Sebanyak 523 pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jakarta Utara, mengikuti proses pemberkasan sidang yustisi di Balai Yos Sudarso Kantor Wali Kota Jakarta Utara.
Rencananya, pelaksanaan sidang yustisi akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (28/11) mendatang.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara, Suroto, menilai positif kegiatan pemberkasan dalam rangkaian Yustisi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Tahun 2019. Artinya pengawasan terhadap pelanggaran bangunan yang selama ini dilakukan efektif.
"Ini sebagai alat efek jera terhadap pelanggar. Ke depannya peraturan pembangunan dipahami masyarakat dan meminimalisir pelanggaran," katanya.
Tak hanya itu, Suroto pun menyoroti kegiatan ini sebagai upaya menekan peran oknum perizinan bangunan. Sehingga masyarakat memahami pentingnya mengurus perizinan bangu
nan secara mandiri tanpa melibatkan oknum yang bisa saja dapat memperkeruh permasalahan."Masyarakat bisa urus sendiri terkait perizinan bangunan yang sesuai zonasi atau hal lainnya melalui PTSP," jelasnya.
Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara , Ki Hajar Bonang menerangkan, pihaknya telah memanggil 523 pelanggar pendirian bangunan untuk pendataan sebelum persidangan. Pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda yang tentunya masuk ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
"Hari ini didata identitas dan akan dilanjutkan saat persidangan. Pelanggaran masih masuk dalam kategori ringan misalnya membangun tidak sesuai zonasi atau tidak mengantongi IMB," tandasnya.