Jumat, 24 November 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 2841
(Foto: doc)
Sebanyak 327 pemilik bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, para pelanggar yang mengikuti sidang yustisi tersebut berasal dari
10 kecamatan."Bangunan yang bermasalah itu antara lain bangunan rumah tinggal dan bukan rumah tinggal, seperti ruko, gudang dan lain-lain," tuturnya, Jumat (24/11).
Adapun rincian 327 bangunan yang bermasalah tersebut, yaitu 320 rumah tinggal dan 97 bangunan bukan rumah tinggal.
Ia menambahkan, untuk jenis pelanggaran bangunan rumah tinggal yang tidak memiliki IMB sebanyak 113 dan yang menyalahi IMB sebanyak 117. Sementara itu untuk bangunan bukan rumah tinggal yang tidak memiliki IMB sebanyak 62 dan yang menyalahi IMB sebanyak 35.
"Dalam sidang, para pelanggar dijatuhi sanksi denda Rp 3 juta hingga Rp 50 juta," tandasnya.