Kamis, 02 Juli 2015 Reporter: Devi Lusianawati Editor: Widodo Bogiarto 3652
(Foto: Devi Lusianawati)
Akibat kebakaran yang intensitasnya cukup sering di ibu kota, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan sistem proteksi kebakaran pada seluruh gedung bertingkat.
Pengawasan ini juga dibarengi dengan sanksi tegas pada gedung bertingkat yang belum memiliki proteksi pemadam kebakaran memadai. Diantaranya adalah Gedung Pusdiklat PLN di Jalan S Parman, Palmerah, Jakarta Barat.
Di kaca pintu masuk gedung tersebut ditempeli stiker bertuliskan, "Bangunan ini tidak memenuhi keselamatan kebakaran." Selain Pusdiklat PLN, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI juga memasang stiker yang sama di Gedung Bank Windu Kencana.
Kedua gedung ini dinilai telah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
"Kalau pemasangan striker ini tidak dihiraukan, kami akan memberikan peringatan ketiga dan keempat, hingga sanksi terakhir berupa pengosongan gedung," kata Jon Vendri, Kepala Bidang Pencegahan Kebakaran Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI, Kamis (2
/7).Pemasangan stiker ini, lanjut Jon, diharapkan dapat memberikan sanksi sosial bagi pemilik dan pengelola gedung. Dengan adanya sanksi sosial dari masyarakat, menurut Jono, pemilik atau pengelola gedung dapat segera bertindak memperbaiki sistem proteksi kebakaran.
"Setelah diperbaiki, kami akan verifikasi apakah benar telah diperbaiki atau tidak. Bila memenuhi syarat, maka stiker akan dicabut," tutur Jon.