Kamis, 25 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 4476
(Foto: Yopie Oscar)
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat DKI Jakarta mudik dengan mobil dinas. Bahkan, ia menyarankan jajaran di bawahnya untuk mudik dengan angkutan umum.
"Enggak boleh, sama seperti tahun kemarin kan juga tidak boleh," kata pria yang kerap disapa Ahok itu di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (25
/6).Ahok menyarankan, seluruh pejabat Pemprov DKI menggunakan angkutan massal seperti kereta api, pesawat, bus, atau kapal laut.
"Itu kan mobil dinas. Bisa sewa atau naik kereta saja," ucapnya.
Menurut Ahok, seharusnya mobil dinas tidak digunakan untuk mudik, karena mobil dinas diperuntukkan untuk bekerja dan melayani warga DKI Jakarta. Terlebih, semua perawatan kendaraan dinas Pemprov DKI menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemeliharaan mobil dinas tanggung jawab Pemprov DKI, artinya memang buat dinas atau bekerja," tegasnya.
Jika ada PNS yang kedapatan menggunakan mobil dinas untuk mudik, Ahok menegaskan, akan memberi sanksi kepada PNS tersebut. Sebab, hal itu merupakan fasilitas negara dan dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi.
Sanksi yang dikenakan adalah saksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sanksinya dari teguran secara lisan hingga tertulis.