Senin, 20 Februari 2023 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2205
(Foto: Folmer)
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, akan melaksanakan inventarisasi barang milik daerah (BMD) mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap.
Kepala Bidang Penatausahaan Aset BPAD DKI Jakarta, Ifan M Firmansyah mengatakan, kegiatan inventarisasi dimulai dengan mendata gedung dan bangunan milik pemprov.
"Kami akan melaksanakan inventarisasi mulai tahun 2023 hingga 2027 secara bertahap, dimulai dengan inventarisasi gedung atau bangunan,” kata Ifan
, Senin (20/2).Untuk memudahkan proses inventarisasi, ungkap Ifan, pihaknya pada pekan kemarin telah menggelar bimbingan teknis kepada 400 perwakilan pengguna barang atau kuasa dari perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.
Bimtek bertajuk “Peningkatan Kapabilitas tentang Penatausahaan Barang Milik Daerah Dalam Rangka Persiapan Kegiatan Inventarisasi BMD” ini digelar di Gedung Graha Mental Spiritual (GMS), Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Sekretaris BPAD, Ireni memaparkan, invetarisasi dilakukan agar data maupun informasi terhadap barang milik daerah semakin informatif.
Ia berharap, melalui bimtek tersebut para pengguna barang dan kuasa pengguna barang dapat memahami secara mendalam kebijakan umum Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.
"Khususnya tahapan inventarisasi yang dimulai dari persiapan, pelaksanaan, pelaporan hasil hingga tindak lanjut," ungkapnya.
Sementara Kepala Sub Direktorat Barang Milik Daerah Wilayah I Kemendagri, Amanah, menjelaskan secara rinci seputar kertas kerja inventarisasi untuk gedung dan bangunan yang meliputi cara pengisian nama spesifikasi barang, informasi pencatatan ganda, dan data lain seperti diamanatkan dalam Permendagri Nomor 47 Tahun 2021.
"Para Pengurus Barang melaksanakan inventarisasi secara bersama unsur perangkat daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi," tandasnya.