Jumat, 27 Januari 2023 Reporter: Anita Karyati Editor: Andry 2619
(Foto: Istimewa)
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah memberlakukan permohonan pembelian tanah bekas brandgang (jalan setapak atau gang).
Kepala Sub Bidang Pengalihan Status Tanah dan Inbreng BPAD DKI Jakarta, M. Sofwan Syahputra mengatakan, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi atas sistem brandgang kepada perangkat daerah dan unit perangkat daerah di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.
"Kami sudah lakukan sosialisasi tersebut secara daring terkait tata cara hingga permohonan pembelian tanah bekas brandgang," katanya, Jumat (27/1).
Sofwan menjelaskan, tanah brandgang sendiri merupakan tanah dengan luas kurang lebih dua meter yang dapat dimiliki dengan cara melakukan permohonan.
Tanah berupa gang tersebut dahulu berfungsi sebagai akses alat pemadam kebakaran jika terjadi kebakaran. Sehingga memudahkan tim pemadam kebakaran dalam menjangkau rumah-rumah warga. Namun, tanah brandgang kini sudah bisa dimohon masyarakat.
“Tanah brandgang lokasinya mengapit rumah yang ada di wilayah tersebut, berwarna merah belum dimohonkan warga yang berbatasan. Sedangkan berwarna kuning sudah dilakukan pensertifikatan,” jelasnya
Ia menyampaikan, pengajuan permohonan pembelian tanah brandgang juga dapat diajukan secara langsung pada kanal website BPAD DKI dengan beberapa persyaratan yang diajukan secara online.
"Kita berharap para perangkat daerah maupun pengurus RT/RW dapat menyosialisasikan informasi ini jika
ada warga yang ingin memiliki tanah bekas brandgang secara legal," tandasnya.