Jumat, 19 Juni 2015 Reporter: Andry Editor: Dunih 4057
(Foto: Yopie Oscar)
Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI akan menjadwal ulang kembali pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K). Raperda akan dibahas kembali setelah naskah akademis Raperda Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantura Jakarta selesai dirampungkan.
"Raperda RZWP3K sesuai dengan bidang kerja dari dinas kami sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang No 27 Tahun 2007 jo Undang-Undang No 1 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," terang Darjamuni, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI, Jumat (19/6).
Ia menjelaskan, Rapeda RZWP3K mengatur tentang Penataan Ruang Laut di Provinsi DKI Jakarta, bukan reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura. Reklamasi 17 pulau di kawasan Pantura telah diatur dengan Raperda tersendiri yakni Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Stategis Pantura Jakarta.
"Diharapkan pada bulan Juli, naskah akademis Raperda RTR Kawasan Stategis Pantura Jakarta tersebut bisa dibahas Balegda DPRD DKI sebagai bahan pembentukan Peraturan Daerah (Perda)," bebernya.
Sementara, naskah akademis Raperda RZWP3K telah diserahkan ke Balegda DPRD DKI sejak 20 Januari 2015 lalu sebagai bahan pembahasan pembentukan Perda. Pembahasan Raperda itu sendiri ditunda DPRD DKI sampai Juli 2015 atau menunggu selesainya naskah akademis Raperda RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.
"Pembahasan Raperda RZWP3K ditunda untuk sinergitas," ujarnya.
Ia menambahkan, Raperda RZWP3K mengatur peruntukkan ruang laut dalam 4 kawasan, yaitu kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, kawasan strategi nasional tertentu dan alur laut. Sementara mengenai potensi laut masuk dalam kawasan pemanfaatan umum.