Kantongi Keppres, Reklamasi Pantura Jakarta Berlanjut

Selasa, 21 April 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 3700

Djarot Pastikan Reklamasi Pantai Tetap Berjalan

(Foto: Yopie Oscar)

Pemprov DKI Jakarta dipastikan tetap melanjutkan proyek reklamasi 17 pulau di Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Terlebih, proyek tersebut telah memiliki payung hukum berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta.

Reklamasi itu sah-sah saja, diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, pariwisata, dan menambah wilayah ruang

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidajat mengatakan, meski tetap akan melanjutkan reklamasi pulau. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian yang matang. Pembangunannya sendiri akan dilengkapi dengan fasilitas penunjang lainnya.

"Iya tetap jalan. Tolong dirubah dulu Perpresnya kalau mau ubah. Tapi tetap harus diimbangi dengan substitusi untuk waduk, daerah genangan, kedalaman laut dan tanggul. Jadi tidak bisa kerja serampangan," kata Djarot, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (21/4).

Menurut Djarot, pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pembangunan reklamasi pulau. Dirinya memastikan pembangunan reklamai pulau ini, tidak akan merusak ekosistem bawah laut. Pemprov DKI Jakarta bersama dengan KKP, berkomitmen untuk tetap menjaga lingkungan.

"Dinas Kelautan dan Pertanian kami tetap kerja sama dan koordinasi dengan KKP. Agar dampak dari perubahan ekosistem tidak merusak. Betul-betul tumbuh kepada kelanjutan sumber daya alam (SDA)," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menuturkan, sebagai kompensasi pembangunan reklamasi pulai, Pemprov DKI Jakarta harus membuat waduk. Dia berpendapat, wilayah air di Pantai Utara Jakarta yang ditutup untuk reklamasi pulau harus diganti dengan jumlah dan luas air yang sama.

"Reklamasi itu sah-sah saja, diperbolehkan untuk tujuan pembangunan, pariwisata, dan menambah wilayah ruang. Tapi wilayah air yang ditutup itu harus dapat ganti yang sama, equal luasnya, dan kubikasinya sama," jelas Susi.

Menurut Susi, apabila ada satu juta ton air yang tertutup karena reklamasi pulau. Maka DKI harus menyediakan wilayah dengan kapasitas penampungan air sejumlah itu pula. Jika tidak ada kompensasi waduk tersebut, maka Jakarta akan terendam banjir. ‎Sebab, saat ini, Jakarta sudah kekurangan banyak wilayah air.

Ditambahkan Susi, jika DKI belum mampu membangun banyak tampungan air, maka sebaiknya reklamasi pulau itu ditunda pelaksanaannya. Meskipun pada prinsipnya, Susi menegaskan pembangunan reklamasi pulau itu tidak akan merusak ekosistem yang ada.

"Jadi tadi adalah prinsip-prinsip lingkungan yang saya pegang teguh. Kita tidak boleh merusak ekosistem tanpa substitusi ke alam yang menjaga, bahwa air itu memiliki tempat yang cukup," tandas Susi.

BERITA TERKAIT
 Reklamasi 17 Pulau Terancam Pencurian Pasir

Reklamasi 17 Pulau Terancam Pencurian Pasir

Kamis, 09 April 2015 4366

 Reklamasi Pulau Seribu Perlu Payung Hukum

Reklamasi Pulau Seribu Perlu Payung Hukum

Selasa, 07 April 2015 4232

Basuki Sayangkan Hilangnya Pulau di Kepulauan Seribu

Basuki Sayangkan Hilangnya Pulau di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 April 2015 4441

Basuki : Pantai Ancol Akan Direklamasi

Ahok Ingin Pantai dengan Pasir Putih di Jakarta

Rabu, 28 Januari 2015 4781

pertemuan dengan menteri negara kementerian singapura

Ahok: Pembangunan Jakarta Mengacu Pada Singapura

Selasa, 25 November 2014 6810

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468505

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307241

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285053

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282630

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks