Rabu, 17 Juni 2015 Reporter: Suparni Editor: Agustian Anas 4031
(Foto: Suparni)
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Ular, Jalan Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP, Rabu (17/6). Pasalnya, keberadaan pedagang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Penertiban lapak PKL itu berjalan lancar. Pedagang hanya bisa pasrah menyaksikan tempat mereka mencari nafkah dibongkar petugas.
"Pedagang berjualan di atas trotoar. Kami ingin mengembalikan ke fungsinya semula," ujar Siti Mulyati, Kasatgas Pol PP Tanjung Priok.
Selain membongkar lapak pedagang, petugas juga mengamakan dua unit becak. "Dua becak kita amankan dan langsung dibawa ke kantor kecamatan," katanya
.