Jumat, 24 April 2015 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Agustian Anas 3007
(Foto: doc)
Sebanyak 15 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Walang Baru, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara dibongkar aparat kelurahan setempat, Jumat (24/4). Pasalnya, belasan lapak PKL tersebut berdiri di atas saluran air.
"Lapak PKL tersebut terpaksa kita bongkar karena melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," tegas Nandang Hidayat, Lurah Tugu Utara.
Sebelum dilakukan pembongkaran, kata Nandang, pihaknya telah melayangkan surat peringatan agar pedagang membongkar sendiri lapaknya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, pedagang masih saja berjualan di lokasi tersebut. "Karena itu, hari ini kita bongkar paksa," ujarnya.
Untuk mengantisipasi PKL kembali berjualan, pihaknya akan menerjunkan petugas untuk memantau lokasi itu. "Kita akan terjunkan petugas untuk memonitor agar tidak ditempati lagi oleh PKL," ungkapnya.