TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

Selasa, 16 Juni 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 78034

TKD PNS DKI Rp 18 Ribu per Poin

(Foto: Reza Hapiz)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali merubah nilai poin untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Kali ini setiap satu poin bernilai Rp 18 ribu. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari nilai TKD statis dan dinamis.

Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) jenis TKD kini tidak dibedakan lagi. Sedangkan sebelumnya untuk TKD dinamis Rp 7.500. Sementara untuk TKD statis tidak menggunakan hitungan poin.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, pemberian TKD kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan disatukan. Sehingga tidak ada lagi jenis TKD statis atau dinamis.

"Jadi hanya berubah sistem pembayarannnya. Kalau kemarin dibagi dua, statis dan dinamis. Sekarang jadi satu, namanya TKD saja," kata Agus, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/6).

Menurut Agus, nantinya akan ada tingkatan untuk menentukan TKD. Tingkatannya akan disusun berdasarkan Faktor Evaluasi Sistem (FES). Masing-masing tingkatan memiliki poin yang berbeda-beda, disesuaikan dengan jabatannya.

"Nanti ada gradingnya, disusun berdasarkan FES. Semua pejabat baik fungsional maupun umum itu punya grading, sampai ke Sekda. Dari grading itu dikali Rp 18 ribu, nah itulah TKD dalam satu bulan," ujarnya.

Proses pembayaran, kata Agus, juga berbeda. TKD akan dibayarkan di muka bersamaan dengan gaji. Nilainya sesuai dengan yang sebelumnya disebut TKD statis. Kemudian setiap tanggal 20, akan dihitung lagi jumlah TKD yang didapat masing-masing PNS sesuai dengan e-kinerja.

"Nanti kan kelihatan mana orang yang sudah kelebihan bayar, mana yang sebenarnya masih punya hak karena dia mengerjakan tugas-tugas yang persentasenya baik," ucapnya.

Dengan perubahan ini sekaligus merubah Peraturan Gubernur Nomor 207 tahun 2014 tentang Pemberian TKD. Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai Juli mendatang. "Nanti kita akan revisi Pergub soal mekanisme pembayaran, besarannya sama," jelasnya.

BERITA TERKAIT
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah

TKD Kepsek akan Disesuaikan

Senin, 01 Juni 2015 28119

Ahok: Absen Pakai Sidik Jadi Juga di-Hack

Ahok Cabut TKD PNS yang Bolos Saat Harpitnas

Senin, 01 Juni 2015 53541

BPKAD DKI Minta PNS Jangan Pusingkan TKD Dinamis

Pejabat Rekayasa TKD akan Distafkan

Selasa, 21 April 2015 43308

BKD Rumuskan Besaran Angka TKD PNS DKI

BKD Temukan Besaran TKD untuk Hilangkan Kesenjangan

Rabu, 10 Juni 2015 52992

TKD PNS DKI Dibayar Penuh

TKD PNS DKI Dibayar Penuh

Senin, 16 Maret 2015 92895

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468506

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307242

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

90 Sanggar Betawi Belum Punya Badan Hukum

Jumat, 10 Juli 2015 285055

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 283952

 4500 Warga Ramaikan Karnaval KBT

Karnaval KBT Dipadati Ribuan Warga

Minggu, 30 Agustus 2015 282632

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks