Rabu, 10 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Agustian Anas 52991
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta telah menemukan besaran angka tunjangan kinerja daerah (TKD) untuk menghilangkan kesenjangan antar pegawai negeri sipil (PNS). Besaran angka tersebut akan dimasukkan ke dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 tahun 2014 tentang TKD PNS DKI.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan revisi Pergub yang dibahas berkaitan adanya kesenjangan besaran TKD yang diterima PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. “Jadi kita ingin TKD ini tidak menimbulkan kesenjangan. Misalnya di sekolah antara guru dengan TU," ujar Agus, Rabu (10/6).
Ia mengungkapkan, dalam pergub lama, kesenjangan antara kepala sekolah dan kepala tata usaha cukup tinggi. Namun, grading saat ini sudah bisa dibuat. "Per poinnya kita sudah bisa menghitung angka paling pas,” katanya.
Ia menjelaskan, tunjangan sertifikasi guru tetap akan diperhitungkan, termasuk pengawas sekolah. "TKD yang diterima guru diharapkan tidak jauh berbeda dengan TKD pegawai struktural," jelasnya.
Ketika ditanya besaran TKD yang pas tersebut, Agus menjawab, pihaknya masih menghitung lebih terperinci. “Saya belum bisa tunjukkan karena kita masih periksa lagi. Tentu tidak boleh melampui plafon anggaran yang sudah ditetapkan dalam Pergub tentang APBD DKI 2015,” jawabnya.
Agus menambahkan, Dinas Kesehatan DKI masih menghitung besaran insentif yang akan diberikan untuk tenaga perawat yang bertugas dalam program satu RW satu perawat.
“Itu masih di desain oleh Dinas Kesehatan DKI. Tetapi tentu saja kalau dia berprofesi sebagai perawat yang berstatus PNS. Itu TKD mengikuti Pergub Nomor 207 tahun 2014 yang akan kita revisi,” ungkapnya.