TKD PNS DKI Dibayar Penuh

Senin, 16 Maret 2015 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Dunih 94679

TKD PNS DKI Dibayar Penuh

(Foto: Reza Hapiz)

Setelah sempat terlambat selama dua bulan, Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta akhirnya cair. Besaran TKD yang dicairkan jumlahnya 100 persen. Ini tidak seperti sebelumnya yang diwacanakan hanya 50 persen terlebih dahulu.

TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah membenarkan, TKD PNS sudah cair hari ini, Senin (16/3). Pencairan TKD sendiri dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"TKD sudah, yang sebatas tempo hari dikenal dengan TKD Statis. Itu sudah cair," kata Saefullah, di Balaikota DKI Jakarta, Senin (16/3).

Dia menyebutkan, setelah dilakukan evaluasi pencairan TKD yang sempat tertunda selama dua bulan itu akhirnya dilakukan secara penuh.

"Full dicairkannya. Pagi ini di proses, oleh Pak Heru (Kepala BPKAD)," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, TKD yang dicairkan saat ini baru untuk bulan Januari. Sementara untuk bulan Februari belum jatuh tempo, yakni pada 18 Maret mendatang. "Baru yang Januari saja. Yang Februari akan kita proses akhir Maret ini," jelas Agus.

Dia mengatakan, pencairan TKD ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Di mana untuk penghasilan tambahan PNS harus tersedia dana. Selain itu, pencairan juga harus mendapatkan persetujuan dari DPRD.

"Dalam KUA (Kebijakan Umum Anggaran) DPRD sudah setuju. Jadi bisa dicairkan," ucapnya.

Adapun besaran TKD untuk pegawai dengan golongan terendah sebanyak Rp 3,7 juta. Sementara tunjangan berdasarkan kehadiran itu diberikan kepada calon PNS (CPNS) DKI sebanyak Rp 2,5 juta. Untuk Katgori staf dibagi menjadi empat bagian, yakni staf bagian teknis, operasional, pelayanan, dan administrasi. Staf bagian teknis mendapat TKD Statis paling tinggi yakni sekitar Rp 9 juta.

Sedangkan pejabat eselon IV mendapat TKD Statis sekitar Rp 10-13 juta, eselon III mendapat Rp 18-20 juta, eselon II mendapat Rp 30-32 juta, dan pejabat eselon I bisa mendapat TKD Statis sekitar Rp 49 juta.

BERITA TERKAIT
Tunjangan Jabatan PNS DKI Cair

Tunjangan Jabatan PNS DKI Cair

Senin, 02 Maret 2015 54561

Gaji PHL DKI Telah Cair

Gaji PHL DKI Telah Cair

Selasa, 10 Maret 2015 59070

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

Jumat, 06 Maret 2015 75638

Sekda Akui Alokasi Gaji Hanya 26 Persen

Sekda: Alokasi Gaji Pegawai di APBD 2015 Sesuai Aturan

Kamis, 05 Maret 2015 58229

Sudah Diteken Basuki, TKD PNS Cair Pekan Depan

TKD PNS DKI Cair Pekan Depan

Rabu, 04 Maret 2015 71134

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469025

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307744

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284349

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260972

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196593

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks