Senin, 15 Juni 2015 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 53198
(Foto: Folmer)
Untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak, Dinas Pelayanan Pejak (DPP) DKI Jakarta secara resmi menerapkan sistem online pajak di ibu kota. Sistem online yang diterapkan meliputi, pendataan, pembayaran serta pengawasan dalam urusan pajak yang disetorkan oleh warga ke kas daerah.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang Setiowidodo mengatakan, sistem online dalam hal pendataan, pihaknya telah memiliki data base wajib pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pendataan ini juga bisa diupdate secara online. Memang ini tidak terasa langsung oleh masyarakat, tapi kemudahaan itu bisa dirasakan pada pendataan online ," ujar Agus kepada beritajakarta.com, Senin (15/6).
Dikatakan Agus, pihaknya juga menerapkan sistem online pembayaran pajak melalui sejumlah bank. Pembayaran pajak secara online melalui sejumlah bank di antaranya pembayaran PBB, reklame, restoran dan PKB.
"Kami menjalin kerja sama dengan sejumlah bank untuk pembayaran pajak dengan fasilitas di antaranya teller, anjungan tunai mandiri (ATM) dan e-banking," katanya.
Agus menuturkan, beberapa bank yang siap membantu warga ibu kota untuk mempermudah penyetoran pajak ke kas daerah di antaranya Bank Mandiri dengan fasilitas teller, atm dan e-banking; Bank Central Asia (BCA) dan Bank Danamon dengan fasilitas ATM dan e-banking.
"Khusus Bank DKI, MNC Bank dan BRI memberikan fasilitas teller dan ATM; CIMB Niaga dan BII memberikan fasilitas ATM, serta BNI, BJB, BNI Syariah dan kantor pos menyediakan fasilitas teller," tuturnya.
Agus menjelaskan, untuk jenis - jenis layanan pilihan bank ini oleh wajib pajak bisa diketahui dan dipilih saat masuk ke portal website Dinas Pelayanan Pajak ketika akan melakukan pembayaran.
"Silahkan memilih, nanti kita akan approval dan selanjutnya wajib pajak dapat melakukan pembayaran di bank manapun. Notifikasi berupa ucapan terima kasih juga akan dikirimkan baik melalui email atau telepon seluler dari wajib pajak setelah menyetorkan pajak melalui bank," jelasnya.
Sedangkan sistem pengawasan yang diterapkan, menurut Agus, DPP DKI Jakata menerapkan pola pelaporan online maupun pemeriksaan data dari hasil monitoring.
"Misalnya, restoran. Jika ditemukan tidak terdata atau mati kontak, petugas pajak segera mengkonfirmasi, apakah kontak mati akibat kerusakan mesin atau jaringan internet yang terpasang direstoran tersebut. Alhasil, data yang masuk bisa terjaga dan dihitung untuk pembayaran pajak pada periode bulan berikutnya," tuturnya.
Agus mengaku, pihaknya mulai menerapkan sistem online pajak di ibu kota pada pekan silam tepatnya pada hari Jumat (12/6) lalu. Warga ibu kota pun sangat antusias menyambut penerapan sistem online pajak tersebut.
"Dengan sistem online pajak ini, masyarakat dimudahkan membayar pajak itu tidak harus meluangkan waktu khusus untuk pergi ke bank sehingga dapat mengganggu aktifitas lainnya. Cukup menggunakan e-banking yang terkoneksi di handpone, warga bisa menyetorkan pajak dengan mudah. Ini bentuk pelayanan Pemprov DKI menerapkan sistem online pajak dalam melayani masyarakat mengingat tuntutan kesibukan yang begitu tinggi dan padatnya lalu lintas di Ibukota sehingga dengan sistem online yang tidak mengenal waktu dan ruang, warga bisa membayarkan pajak tepat waktu," ungkapnya.
Ia menambahkan, Dinas Pelayan Pajak DKI menargetkan penerimaan 13 jenis pajak pada tahun 2015 sebesar Rp 36 triliun.
"Penerimaan dari ke - 13 jenis pajak tersebut terdiri dari PKB sebesar Rp 6,650 triliun, Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp 4,750 triliun, Pajak Bahan Kendaraan Bermotor (PBKB) sebesar Rp 1,350 miliar, Pajak Air Tanah sebesar Rp 100 miliar, Pajak Hotel sebesar Rp 2,3 triliun, pajak Restoran sebesar Rp 2,769 triliun, Pajak hiburan sebesar Rp 1 triliun, Pajak Reklame sebesar Rp 1,8 triliun, Pajak penerangan jalan sebesar Rp 690 miliar, Pajak Parkir sebesar Rp 800 miliar, Pajak Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) sebesar Rp 5,5 triliun , Pajak Bumi dan dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8 trilun, pajak rokok sebesar Rp 370 miliar," tandasnya.