Rabu, 10 Juni 2015 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Widodo Bogiarto 3577
(Foto: Rudi Hermawan)
Sebanyak 10 lapak yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak-anak muda di pinggir kali di Jalan Kramat Pulo Gandul, Kelurahan Tanah Tinggi, Johar Baru, Jakarta Pusat, dibongkar petugas Satpol PP.
Keberadaan 10 lapak tersebut juga dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Selanjutnya material lapak diangkut petugas untuk dimusnahkan.
"Lapak-lapak itu sering jadi tempat berkumpul sehingga rawan dimanfaatkan untuk berbuat kriminal, seperti narkoba berjudi serta tawuran," kata Ikhsan R Sururi, Camat Johar Baru, Rabu (10/6).
Pembongkaran yang melibatkan 30 petugas gabungan tersebut menggunakan peralatan manual. Tidak ada perlawanan dalam pembongkaran, karena pemilik lapak su
dah diberikan peringatan berkali-kali.