Jumat, 04 November 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 2038
(Foto: Anita Karyati)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Jumat (4/11), mengadakan program Goes to Campus dengan menggelar seminar bertajuk Right To Know Day (Hari Hak untuk Tahu) di Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama, Jakarat Pusat. Kegiatan diikuti 100 peserta.
Nelvia Gustina, Wakil Ketua Komisi Informasi DKl Jakarta mengatakan, program Goes to Campus yang dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day) ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, kegiatan ini telah dilaksanakan di Universitas Jakarta dan Universitas Al Azhar.
Diharapkan, melalui kegiatan ini mahasiswa menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk tahu yang sudah dijamin Undang Undang.
"Seminar ini bertujuan membekali mahasiswa untuk mengetahui hak-hak mendasar yang melekat pada dirinya. Diharapkan, nantinya mereka dapat menyebarluaskan pentingnya hak informasi keterbukaan ini, minimal dilingkungan terdekatnya," tukasnya.
Sementara.Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKl Jakarta Agus Wijayanto Nugroho, memaparkan tentang tugas dan fungsi komisi informasi sebagai lembaga yang memastikan bahwa masyarakat berhak mendapatkan informasi yang layak, transparan serta jelas.
"Saya harap, mahasiswa sebagai generasi milenial aktif mendorong keterbukaan informasi publik," tegasnya.
Friska (19), Mahasiswi Fakultas Komunikasi Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama mengaku, baru mengetahui UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap individu untuk tahu.
"Sebagai mahasiswi, saya akan lebih kritis lagi dalam menerima sumber informasi," tandasnya.