Jumat, 30 September 2022 Reporter: Yudha Peta Ogara Editor: Erikyanri Maulana 1916
(Foto: Yudha Peta Ogara)
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menyambut baik kolaborasi dan sinergi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jilid#4 dengan tajuk “Hak Untuk Tahu (Right To Know), Kenali Hak dan Kewajiban Badan Publik Dalam Keterbukaan Informasi Publik” pada Kamis (29/9).
Kegiatan ini merupakan rangkaian momentum Right To Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu Sedunia yang diperingati setiap 28 September.
Lebih dari 60 negara demokrasi di dunia menggagas perayaan itu. Deklarasinya untuk kali pertama di Sofia, Bulgaria, pada 28 September 2002. Di Indonesia, Hari Hak Untuk Tahu Sedunia mulai diperingati pada 2011.
Wakil Ketua KI DKI, Nelvia Gustina mengatakan, jika seluruh badan publik informatif, akan muncul tata kelola yang baik yang menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat, khususnya Jakarta.
“KI DKI merayakan Hari Hak Untuk Tahu bersama Dinas Kominfotik DKI
dan seluruh masyarakat Jakarta. Kemarin mengadakan peringatan khusus di kampus. Dan momentum webinar ini semoga memberikan pencerahan untuk terus transparan dalam mengelola kebijakan publik," ujar Nelvi, Jumat (30/9).Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Raides Aryanto, mewakili Plt Kepala Diskominfotik DKI mengatakan, Hari Hak Untuk Tahu hari sedunia merupakan momentum bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas, sehingga aksesibilitas informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.
“Peringatan ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menggunakan hak atas informasi publik," katanya.
Perlu diketahui, RTKD merupakan puncak peringatan momentum kesadaran masyarakat atas hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Momentum bagi badan publik untuk membuka diri dengan menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara yang efektif dan menarik.
Narasumber Dirjen IKP Kominfo RI, Usman Kansong menekankan UU 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai kebijakan komunikasi, menjamin hak warga negara. Transparansi akan membangun kepercayaan serta kekhawatiran terhadap disinformasi meningkat. Terutama kewajiban pengendali data pribadi melalui UU PDP yang saat ini sudah dapat diakses. Ada tuntutan keterbukaan informasi tetapi di sisi lain ada tuntutan untuk melindungi data pribadi.
“Peluang kebijakan pemerintah yang bisa disinergikan di BP, yang pertama memperkuat penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Kedua menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan akuntable, memperkuat bagi pakai data antar instansi. Ketiga sistem pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik, mengelola aspirasi publik saluran bagi permintaan informasi publik," katanya.
Kegiatan kontinuitas edukasi dan sosialisasi upaya mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengetahui informasi publik.
Adapun nilai-nilai yang diusung dalam hari Hak Untuk Tahu Sedunia, adalah (1) Akses informasi adalah hak setiap orang; (2) Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian; dan (3) Hak Untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik; semua permintaan menjadi cepat, sederhana dan tanpa biaya.
Webinar tersebut dihadiri 300 orang lebih dari segenap elemen badan publik dan masyarakat dengan narasumber Usman Kansong (Dirjen IKP Kominfo RI), Harry Ara Hutabarat (Ketua KI DKI Jakarta), Henri Subagiyo (Pakar Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Peneliti Senior ICEL) dan dipandu moderator Reza Ramadhansyah (News Presenter Liputan 6 SCTV).