Kamis, 29 September 2022 Reporter: Anita Karyati Editor: Budhy Tristanto 1659
(Foto: Anita Karyati)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokementasi (PPID) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Komisi Informasi (KI), Kamis (29/9), mengadakan webinar Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Jilid 4.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati Hari Hak untuk Tahu Sedunia ini, dilaksanakan secara online dengan mengusung tema “Hak untuk Tahu (Right to Know), Kenali Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam Keterbukaan Informasi Publik”
Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta, Raides Aryanto, mewakili Plt Kepala Diskominfotik DKI mengatakan, Hari Hak untuk Tahu Sedunia merupakan momentum bagi seluruh badan publik untuk meningkatkan komitmen dalam memberikan pelayanan informasi yang berkualitas. Sehingga aksesibilitas informasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah meningkat.
"Peringatan ini menjadi kesempatan yang baik bagi masyarakat untuk menggunakan hak atas informasi publik," katanya.
Melalui PPID yang dikelola Dinas Kominfotik DKI, jelas Raides, seluruh informasi publik dapat dikelola dan disampaikan dengan baik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan serta peraturan komisi informasi No 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
"Ini sebagai upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan informasi publik yang informatif, transparan, berkualitas, cepat dan mudah bagi seluruh masyarakat Jakarta," ujarnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Nelvia Gustina menambahkan, webinar ini bisa jadi momentum pemahaman untuk masyarakat Jakarta agar berani mempergunakan hak untuk memperoleh informasi publik.
"Ini juga momentum bagi badan publik untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik," pungkasnya.