Kamis, 27 Oktober 2022 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Andry 1927
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Kominfotik) DKI Jakarta menggelar Webinar Keterbukaan Informasi Publik bertema ‘Kenali Akses Layanan Informasi Publik untuk Kebutuhan Riset dan Akademik’.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania mengatakan, dalam memberikan layanan informasi publik kepada setiap pemohon informasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik, khususnya di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik.
Atika menjelaskan, regulasi tersebut telah mengatur pemenuhan hak atas informasi dan akses informasi publik melalui mekanisme memperoleh informasi sebagaimana telah diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 UU KIP.
“Penjaminan hak atas informasi tentunya harus dipahami secara mendasar, khususnya Badan Publik yang mempunyai kewajiban dalam penyebarluasan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya, Kamis (27/10).
Menurut Atika, dengan membuka akses publik terhadap informasi, diharapkan Pemprov DKI Jakarta termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan masyarakat yang sebaik-baiknya.
Hal itu dinilai dapat mempercepat perwujudan pemerintahan yang terbuka yang merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta terciptanya pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government).
“Dalam hal ini, PPID di lingkungan Pemprov DKI Jakarta harus terus berupaya untuk meningkatkan layanan informasi publik secara cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana kepada publik, khususnya para akademisi sesuai dengan asas keterbukaan informasi publik,” urai Atika.
Atika menyampaikan, keterbukaan informasi publik membutuhkan partisipasi masyarakat, khususnya akademisi untuk ikut serta mengawal setiap kebijakan pemerintah. Sehingga dapat terlaksana dengan baik dan meminimalisir adanya gejolak akibat mispersepsi ataupun penolakan.
“Selain itu, PPID Pemprov DKI dapat mengampanyekan kebijakan dan keterbukaan informasi dalam bentuk tulisan
artikel maupun jurnal melalui riset untuk menambah wawasan dan pemahaman publik,” tandas Atika.