Sabtu, 06 Juni 2015 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Widodo Bogiarto 10757
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 22 pasangan yang tidak bisa menunjukkan surat nikah terjaring razia penyakit masyarakat yang digelar petugas gabungan di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Puluhan pasangan itu kepergok tengah berduaan di kamar hotel atau kamar kos.
Selain 22 pasangan ini, petugas juga mengamankan tiga wanita PSK dan 53 orang lainnya yang diduga berbuat asusila. Razia ini melibatkan Satpol PP, Suku Dinas Sosial, Polsek Metro Kelapa Gading, Babinsa dan Koramil.
"Saat diamankan ada yang berkilah, bilang itu ponakannya lah, itu tantenya, itu adiknya, tapi tak bisa membuktikan. Dan ada yang bilang kawin siri," kata Victor Siahaan, Kelapa Satgaspol PP Kecamatan Kelapa Gading, Sabtu (6/6).
Camat Kelapa Gading, Musa Syafrudin menyebutkan, 22 pasangan dan 53 orang lainnya kemudian dibawa ke kantor Walikota Jakarta Utara untuk didata dan memperoleh pembinaan. Sedangan tiga wanita PSK dikirim ke Panti Sosial Bina Insan Cipayung, Jakarta Timur.
"Razia ini dalam rangka melaksanakan amanah penega
kan Perda Tibum sekaligus menyambut bulan puasa," ujar Musa.Meski terbilang sulit, namun Musa berkomitmen untuk memberantas penyakit masyarakat dengan rutin mengadakan penertiban ke sejumlah penginapan yang dijadikan tempat mesum.