Rabu, 29 April 2015 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Widodo Bogiarto 16995
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Operasi penertiban rumah kos yang dilakukan petugas gabungan berhasil mengamankan 10 pasangan tidak sah di sejumlah lokasi di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (29/4). Mereka kedapatan berduaan di dalam kamar kos meski belum memiliki akta nikah resmi.
Operasi yang melibatkan 30 personel yang terdiri dari Satpol PP, Sudin Dukcapil, TNI dan Polri ini antara lain menyasar rumah kos yang berada di kawasan Kelurahan Mangga Besar dan Kelurahan Taman Sari.
"Razia ini bertujuan mencegah penyalahgunaan kamar kos dari perbuatan negatif, sekaligus pembinaan terhadap penghuni dan pemilik kos agar tertib administrasi kependudukan," kata Paris Limbong, Camat Taman Sari.
Selain mengamankan 10 pasangan mesum, razia ini juga menjaring 260 penghuni kos lainnya. Rinciannya, sebanyak 108 orang tidak memiliki KTP DKI Jakarta dan 152 memiliki KTP DKI namun belum mengurus Surat Keterangan Domisili Sementara (SKDS).
"Untuk 10 pasangan mesum kami bawa ke kantor kecamatan untuk membuat surat pernyataan," jelas Paris.